Pada Agustus 2024, perhatian publik tertuju pada kontroversi yang melibatkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dugaan muncul bahwa beberapa anggota Paskibraka Putri dipaksa melepas hijab mereka selama upacara pelantikan, meskipun sebelumnya mereka diperbolehkan mengenakannya selama masa latihan. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Purna Paskibraka Indonesia (PPI), yang menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan hak kebebasan beragama.
Asal Usul Kebijakan dan Reaksi Publik
Dugaan pelarangan ini pertama kali mencuat saat upacara pelantikan pada 13 Agustus 2024 di IKN. Sebanyak 18 anggota Paskibraka Putri, yang merupakan perwakilan dari berbagai provinsi dan sejak awal mengenakan hijab, diminta untuk melepas hijab mereka saat upacara tersebut. Meski BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), sebagai penyelenggara program Paskibraka, menyatakan bahwa tidak ada paksaan terkait pelepasan hijab, insiden ini tetap memicu kontroversi.
PPI secara tegas menolak kebijakan tersebut. Gouta Feriza, Ketua Umum PPI, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai prinsip keberagaman yang dipegang oleh bangsa Indonesia. PPI menuntut penjelasan resmi dari BPIP serta evaluasi ulang kebijakan tersebut agar tidak terjadi diskriminasi serupa di masa mendatang.
Perspektif Keagamaan dan Kecaman dari Berbagai Pihak
Kontroversi ini juga mendapatkan perhatian dari perspektif keagamaan. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa dalam Islam, wanita yang sudah baligh diwajibkan untuk menutup aurat, termasuk mengenakan hijab. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan hijab dianggap bertentangan dengan ajaran agama Islam dan tidak sejalan dengan nilai-nilai keberagaman yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah negara yang pluralis seperti Indonesia.
Kritik juga datang dari berbagai tokoh masyarakat dan organisasi. Beberapa pihak bahkan menuding BPIP sebagai biang keladi dari kebijakan ini, dan menuntut adanya pertanggungjawaban. Di sisi lain, insiden ini mendorong diskusi lebih luas tentang bagaimana kebijakan negara harus mencerminkan, menghormati, dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak beragama.
Penutup
Kontroversi mengenai pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka Putri di IKN menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan negara dan hak-hak individu, terutama dalam hal kebebasan beragama. Insiden ini menjadi pengingat bahwa dalam masyarakat yang beragam, kebijakan yang diskriminatif tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak nilai-nilai dasar yang dipegang oleh bangsa Indonesia.
Sumber:
https://iqra.republika.co.id/berita/s1zogw430/polemik-paskibraka-2024-copot-jilbab-ingat-perintah-berjilbab-dalam-hadits-ini
https://voi.id/en/news/302708/purna-paskibraka-indonesia-rejects-allegations-of-hijab-prohibition-in-paskibraka-putri-2024
0 Komentar